4 Fungsi dan Peran Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian
Apa Fungsi dan Peran Koperasi?_Berikut ini Empat Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Fungsi dan Peran Koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Artikel terkait Koperasi, baca:
Itulah Fungsi dan Peran Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Semoga bermanfaat